Haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT dan mencari ridha-Nya
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97.
Zakat menurut bahasa (lughat) artiya tumbuh, suci, dan berkah.Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Allah SWT telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.
Hikmah zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
Definisi Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u).Artiya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istiah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartian penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artiya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh
orang lain.
Copyright © 2017 - 2025 SMK Terpadu Wisma - Wisnu All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id